Kemenag Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tidak Urus Sertifikasi Halal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat terkait sanksi apabila tidak segera mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.

“Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa (15/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Edison terkait batas akhir Wajib Halal Oktober pada 17 Oktober 2024. Menyikapi itu, BPJPH Kemenag RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi jaminan produk halal bagi pengawas.

Baca Juga: BP2MI Pastikan Tidak Ada Warga Sumbar Bekerja di Lebanon

Dilansir dari ANTARA, Edison yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat mengatakan dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib mengantongi sertifikasi halal.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia