PMI Alami Kekerasan Fisik oleh Majikan di Kuala Lumpur

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi Korban TPPO (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur – Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, mengalami kekerasan fisik oleh majikan.

Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail dalam satu pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Rabu (23/10/2024), mengatakan telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10) lalu, pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di alamat tersebut.

WNI itu, menurut dia, mengklaim telah mengalami kekerasan fisik, dilukai oleh majikan, yakni dua perempuan warga lokal dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan seterika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.

Baca Juga: KDEI Taipe sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan untuk WNI

Dilansir dari ANTARA, PMI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majukan untuk mendapatkan pertolongan masyarakat.

Motif kejadian kekerasan itu, menurut ACP Mohd Azam, disebabkan majikan menuduh PMI tersebut malas. Majikan tidak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.

Berdasarkan aduan tersebut ia mengatakan pada Senin (14/10), sekitar pukul 11.30, tim petugas dan anggota Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya telah menangkap dua wanita warga lokal berusia 40 dan 61 tahun yang merupakan majikan dari PMI tersebut di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.

Baca Juga: Atase KBRI: Filipina downgrade visa WN Indonesia

Ia mengatakan keduanya tidak memiliki catatan masa lalu dan telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu penyelidikan lengkap.

Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata.

Hukuman Pasal 324 yakni penjara untuk jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO