KDEI Taipe Laksanakan Pendataan Pekerja Migran Indonesia Profesional

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei melaksanakan pendataan pekerja migran Indonesia (PMI) profesional, atau pekerja “kerah putih”, sebagai bentuk optimalisasi perlindungan bagi para pekerja profesional.

Menurut keterangan tertulis KDEI Taipei yang diterima di Jakarta, Selasa, kegiatan pendataan PMI profesional itu merupakan bentuk amanat Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Selama ini, pendataan Pekerja Migran Indonesia baru terfokus pada pekerja ‘kerah biru’. Sementara itu, di Taiwan banyak sekali pelajar Indonesia yang beralih status menjadi pekerja profesional setelah lulus dari sekolahnya,” kata Wakil Kepala KDEI Taipei Zulmartinof pada pembukaan acara tersebut yang dilaksanakan pada Minggu (10/11).

Baca Juga: Kumham Imipas bentuk komisi bersama urus 8.000 WNI di Filipina

Zulmartinof mengatakan bahwa PMI profesional yang berada di Taiwan tidak hanya yang dulunya pelajar tetapi banyak juga WNI yang direkrut langsung dari Indonesia.

Dia menambahkan bahwa jumlah PMI di Taiwan menempati urutan ketiga terbanyak setelah jumlah PMI di Malaysia dan Jepang.

Berdasarkan data dari badan ketenagakerjaan Taiwan, terdapat 5.947 PMI Profesional per akhir September 2024 dan diperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat.

Pada kesempatan yang sama, Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei Mira Caliandra menjelaskan bahwa pendataan tersebut juga memfasilitasi PMI untuk mendapatkan kepesertaan Jamsos PMI (BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City Bermodus Bebas Visa ke Turki

“Manfaat Jamsos berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dirasakan diri sendiri dan keluarga setelah kejadian/permasalahan terjadi,” kata Mira.

Mira melanjutkan, manfaat lainnya adalah relaksasi bea cukai barang kiriman dengan total 1500 US Dolar (sekitar Rp23,6 juta) dalam satu tahun takwim yang merupakan hak khusus bagi PMI sebagai penyumbang devisa untuk negara.

Pihak KDEI Taipei mengatakan, selain melaksanakan amanat UU No. 18 tahun 2017, pendataan PMI profesional itu juga merupakan tindak lanjut dari peluncuran modul pendataan PMI Profesional Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) yang dilakukan pada 17 Oktober 2024.

Salah satu peserta pendataan bernama Toko Sugiharto yang bekerja sebagai insinyur perangkat lunak itu mengaku antusias dengan kegiatan tersebut.

“Saya sudah bertahun-tahun di Taiwan selalu bertanya mengapa PMI profesional kurang diperhatikan dibanding PMI kerah biru. Tapi sekarang saya senang akhirnya Pemerintah ngopeni (memperhatikan) kami, pekerja kerah putih,” katanya.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO