VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Salah satu faktor krusial dari tingginya jumlah korban TPPO adalah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka,” kata Menteri Karding dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan di Komnas HAM, di Jakarta, Kamis (5/12).
Dilansir dari ANTARA, dalam diskusi bertajuk “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” tersebut, Menteri Karding mengatakan bahwa mayoritas korban TPPO merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan (skill) rendah.
Kelompok tersebut, kata dia, rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Baca Juga: Dugaan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Bandara Juanda Kembali Mencuat