VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat melalui metode wawancara singkat untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen perjalanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Baca Juga: Menaker fokus tingkat kualitas dan produktivitas tenaga kerja RI
Penumpang tersebut diketahui bernama LA (Laki-laki), lahir di Bonea pada 1 Juli 1985 asal Bau-bau.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dari potensi eksploitasi. Pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk memastikan setiap calon penumpang memiliki tujuan yang jelas dan sesuai prosedur,” Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Jodhi Erlangga.
Baca Juga: KP2MI Ajukan Anggaran 1,3 Triliun untuk Maksimalkan Pelindungan PMI
Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan dukungan penuh dari pihak keamanan pelabuhan. Upaya ini mencerminkan peran aktif Imigrasi dalam mengawasi mobilitas antarnegara, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mematuhi prosedur resmi saat hendak bepergian ke luar negeri.*