VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penolakan masuk terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di PLBI Tunon Taka, Sabtu, (25/01/2025).
Penolakan masuk ini disebabkan karena paspor milik WNA tersebut memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan.
WNA tersebut berinisial K.H berjenis kelamin laki-laki, berusia 45 tahun, tiba di Nunukan dari Tawau-Malaysia menggunakan kapal KM. Nunukan Express.
Baca Juga: Polres Dumai Ungkap Kasus 5 CPMI Non Prosedural ke Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, ditemukan bahwa masa berlaku paspor miliknya hanya berlaku hingga 23 Juni 2025, atau kurang dari enam bulan.
Diketahui persyaratan minimum dokumen perjalanan yang diatur dalam peraturan keimigrasian dan akan dipulangkan kembali ke Malaysia menggunakan kapal yang sama pada jadwal keberangkatan selanjutnya. Kegiatan penolakan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Baca Juga: Migrant CARE Kecam Penembakan PMI Oleh Aparat Malaysia
Petugas Imigrasi memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas internasional di PLBI Tunon Taka.