VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap proses deportasi WN Malaysia tersebut melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Inteldakim menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk mendapatkan izin keluar. Setelah seluruh prosedur keimigrasian diselesaikan, petugas mengawal WN Malaysia tersebut hingga naik ke atas alat angkut KM. Malindo Express yang akan bertolak menuju Tawau, Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tolak Masuk Satu WNA Asal Malaysia
“Kami terus memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.” ujarnya.