VOICEINDONESIA CO, Jombang – Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan barang bukti dari 115 perkara tindak pidana umum. Salah satunya berupa uang palsu (upal) senilai Rp 18,7 miliar.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Jombang. Barang bukti yang dimusnahkan dari 115 perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak November 2024.
“Kami laksanakan pemusnahan berdasarkan perintah pengadilan. Tata caranya berbeda, ada yang dibakar, dilarutkan dengan air, ada yang dihancurkan sampai tak bisa dipakai lagi,” kata Kepala Kejari Jombang Nul Albar kepada awak media , Senin 24 Februari 2025
Salah satunya berupa 129.200 lembar upal pecahan Rp 100.000 dari 1 perkara dan 115.650 lembar upal pecahan Rp 50.000 dari 1 perkara. Jika ditotal, barang bukti upal ini mencapai Rp 18,7 miliar. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Uang palsu ini salah satu kejahatan yang merugikan perekonomian masyarakat dan negara. Karena ini berbahaya kalau beredar karena langsung menjatuhkan nilai keuangan kita,” terang Albar.
Baca juga: Menko Perekonomian Semangati Kepala Daerah Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kejaksaan juga memusnahkan sabu 850,88 gram beserta alat hisapnya dari 78 perkara, pil dobel L 65.074 butir dari 32 perkara, serta pil Y 2.487 butir dari 3 perkara. Sabu tersebut diperkirakan senilai Rp 1 miliar, sedangkan pil dobel L sekitar Rp 195 juta.
Semua barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air. Sedangkan alat hisap sabu dibakar sampai menjadi arang.
“Pemusanahan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif. Misalnya pil dobel L dan sabu yang banyak jumlahnya. Supaya menjadi contoh ini sangat merusak generasi muda,” pungkasnya.(joe)