VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menunda satu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat ke Malaysia, Kamis, (27/2/2025).
Sebelumnya, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia.
Baca Juga: Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa
Dalam pemeriksaan yang dilakukan dengan metode wawancara singkat, petugas menemukan seorang calon penumpang yang terindikasi akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia.
Atas temuan tersebut, petugas Imigrasi menunda keberangkatan individu tersebut guna mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian.
Baca Juga: Kapolri instruksikan jajaran jaga kamtibmas selama Ramadhan
“Adapun identitas calon penumpang tersebut berinisial GL (LK) dengan usia 38 tahun dengan nomor paspor E2946XXX yang berlaku hingga 07 Desember 2033,” dikutip dari laman kantor imigrasi nunukan, Jumat, (28/2/2025).
Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan situasi tetap kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian untuk mencegah praktik perjalanan tenaga kerja non-prosedural ke luar negeri.