Disdukcapil Diskusikan Status Kewarganegaraan Anak dari Hasil Perkawinan Campuran WNI dan WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait status kewarganegaraan serta pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) hasil perkawinan campuran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai peraturan serta prosedur terkait kewarganegaraan, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran yang memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (KGGT).

Selain itu, pertemuan ini juga membahas prosedur administrasi kependudukan bagi WNI yang menikah dengan warga negara asing (WNA).

Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Calon Pekerja Migran Non Prosedural

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, bersama Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Achmaf Faisal memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia