VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.
Menteri Karding menyebut, reformasi itu dilakukan Pemerintah Arab Saudi yang niat ingin kembali bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam penempatan pekerja migran Indonesia.
Reformasi sistem pelindungan pekerja domestik itu terdiri dari menyeleksi pemberi kerja, memfasilitasi rekrutmen yang adil hingga kontrak kerja yang dipantau oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok TKM 2025
“Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi dan batasan kuota pekerja. Musaned menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keungan serta memastikan kepatuhan,” kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).