VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bongkar kasus ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Personel Subdit I Ditreskrimsus membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg (non-subsidi) yang dilakukan oleh tersangka berninisial RR (36 tahun) di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: Jatim Beri Beasiswa Puluhan Ribu Anak Buruh
“Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia.
Polisi juga mengangkut sejumlah barang bukti yaitu 179 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg (subsidi),53 Tabung Gas Elpiji Ukuran 12 Kg (Non subsidi), 14 Tabung Gas Elpiji Ukuran 5,5 Kg (Non subsidi), 15 Besi Alat Suntik Tabung Gas Sepanjang ± 5 cm, 5 Besi Alat Suntik Tabung Gas Sepanjang ± 12 cm, 1 Unit Timbangan Ukuran 30 kg merek NHONHOA, 1 Buah Drum Besi Warna Biru, 1 Buah Kompor Gas, 1 Paket Alat Masak (selang dan regulator), 50 Buah Karet Gas Warna Merah, 50 Segel Warna Kuning Untuk Tabung Gas Elpiji 12 dan satu unit Mobil suzuki Carry Pick Up dengan Nopol BG 8727 KL Warna silver (tanpa surat – surat).
Baca Juga: Gubernur Jatim Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya
Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi.
“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.