VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meuty Hafid menampung masukan dari para pekerja industry media dimana fenomena pemutus hubunga kerja (PHK) pada jurnalis.
Meutya mengakui bahwa saat ini media mendapatkan tantangan yang disebabkan oleh disrupsi teknologi.
“Kita terus secara informal menanyakan masukan dari teman-teman pers, teman-teman industry media, kira-kira untuk regulator itu seperti apa untuk memudahkan,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat, (16/5/2025).
Baca Juga: Menaker Ungkap Biang Kerok PHK Terus Berlanjut di Tahun 2025
Ia juga akan membahas secara langsung fenomena PHK terhadap jurnalis dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
“Nanti saya akan bertemu dengan Menaker, minggu depan mudah-mudahan sudah bisa bertemu,” jelas Meutya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap jika Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sudah siap, nantinya dapat melindungi para pekerja media.
Menaker juga mengakui bahwa awak media adalah sector pekerja yang rentan untuk diputus hubungan kerjanya.
Baca Juga: Pengemudi Gelar Aksi Akbar 20 Mei, Aplikasi Ojol Bakal Mati Serentak
“Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah, red), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas kementerian. Untuk pekerja media, lanjut Menaker, dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.*