VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap rencana penggunaan tenaga kerja asing. KPK memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WP, dan DA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Budi menjelaskan keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2019-2023.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Staf Ahli Menaker Mangkir Karena Sakit
Wisnu Pramono dan Devi Angraeni sebelumnya telah dipanggil KPK pada Jumat (23/5/2025). Pemanggilan ulang ini menunjukkan intensitas penyelidikan KPK dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan berbagai pejabat Kemenaker tersebut.
Selain kedua nama tersebut, KPK pada pekan ini juga sempat memanggil beberapa pejabat lain termasuk Staf Ahli Menaker Haryanto, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono, serta Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati. KPK juga memanggil Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Rizky Junianto.