VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menyegel sebuah Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia (P3MI) berinisial PT PSM yang terbukti melanggar hak 326 calon dan pekerja migran. Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Menteri Karding kantor PT PSM di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (8/7/2025).
Menteri Karding mengecam keras pengurus perusahaan yang dinilai abai dan tidak bertanggung jawab hingga menyebabkan kerugian kepada ratusan PMI mencapai Rp6,3 Miliar.
“Jangan main-main! Siapa pun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Nggak ada ampun,” tegas Karding di hadapan jajaran manajemen perusahaan.
Ia juga menegur langsung pemilik saham dan pengurus PT PSM karena dinilai lalai mengawasi operasional perusahaan dan merekrut tenaga kerja yang tidak kompeten.
“Sampeyan punya perusahaan tapi nggak diawasi. Milih orang nggak jelas. Kok nggak kasihan sama pekerja migran?” ujarnya.
Karding menekankan bahwa para korban merupakan masyarakat kecil yang berjuang keras demi memperbaiki nasib keluarga mereka.
“Mereka itu sudah utang untuk bisa bekerja ke luar negeri. Tapi malah tidak dibayar. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Selama masa sanksi administratif berlangsung, perusahaan dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
KP2MI memastikan pengawasan akan terus diperketat terhadap seluruh P3MI yang beroperasi di Indonesia.