Tunjangan Guru Agama Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Dirapel Sejak Januari 2025

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Prabowo panggil Menag-Wamenag bahas penyelenggaraan haji 2025

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tunjangan profesi guru agama non-ASN di Indonesia naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan setelah pemerintahan Prabowo mengeluarkan kebijakan peningkatan kesejahteraan pendidik. Kenaikan ini berlaku surut sejak Januari 2025 untuk 227.147 guru non-ASN lingkup Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Tok! Pemerintah Naikkan Tunjungan Guru Agama Non-ASN sebesar Rp500 Ribu

Penerima tunjangan terbesar adalah guru binaan Direktorat GTK Madrasah dengan 196.119 orang, diikuti guru binaan Direktorat PAI sebanyak 17.240 orang. Sisanya tersebar di berbagai direktorat bimbingan masyarakat untuk agama Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu.

Guru-guru tersebut akan mendapat selisih kenaikan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dirapel selama enam bulan. Artinya, setiap guru akan menerima rapel hingga Rp3 juta pada pencairan pertama.

Baca Juga: Timwas DPR Desak Kemenag Segera Siapkan Skenario Jelang Puncak Haji

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.

Menag menyebut aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Pemerintahan Prabowo menunjukkan komitmen serius terhadap sektor pendidikan, khususnya pendidikan agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan seluruh Kanwil Kemenag provinsi untuk memastikan implementasi kebijakan ini. Inspektorat Jenderal Kemenag juga dilibatkan untuk mengawasi proses pencairan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO