VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sedikitnya ada 12 orang tersangka diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam kasus praktik jual beli bayi ke Singapura. Polda Jabar juga sukses gagalkan penjualan enam bayi yang sudah siap untuk dikirim ke Singapura.
Dilansir kantor berita Antara, lima bayi diantaranya dibawa dari Pontianak ke Tanggerang dan satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek yang kini berada di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
“Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim,” kata Hendra dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Polisi mulai membongkar sindikat penjualan bayi ini lantaran banyak laporan masuk tentang penculikan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan perdagangan manusia ini berawal dari hasil pengembangan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung. Sedikitnya ada 24 bayi diketahui telah jadi korban para sindikat penjual bayi.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” kata Surawan.
Surawan mengatakan bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat. Setelah diambil dari orang tua kandung, mereka dirawat di Bandung, dipindahkan ke Jakarta, kemudian dikirim ke Kalimantan Barat sebelum direncanakan menuju Singapura.
Surawan menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini bersama Interpol untuk menelusuri kemungkinan keberadaan korban lainnya di luar negeri.
“Para tersangka yang kami amankan, termasuk salah satunya berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan, telah menyiapkan dokumen lengkap untuk pengiriman bayi ke Singapura. Satu bayi juga kami amankan dari Tangerang,” ujar dia.*