VOICEINDONESIA. CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mematangkan regulasi transportasi online guna menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“Forum ini bukan untuk memutuskan kebijakan, tetapi untuk berdiskusi. Sebagai regulator, kami perlu menyerap data dan informasi dari semua pihak agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan berkelanjutan,” ujar Aan.
Menurutnya, ekosistem transportasi online saat ini melibatkan lebih dari tujuh juta mitra pengemudi yang tersebar di seluruh Indonesia, serta pelaku UMKM yang menggantungkan usaha mereka pada layanan tersebut.
Pengaturan ekosistem ini, kata Aan, harus melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan kerja bagi pengemudi.
Baca Juga: Polda Metro Sita Ijazah Jokowi untuk Diuji Keaslian
Beberapa isu yang dibahas dalam FGD tersebut antara lain dampak kenaikan tarif ojek online, skema bisnis aplikator, aspirasi pengemudi, serta rekomendasi kebijakan yang dapat mendukung sistem transportasi daring yang adil.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai regulasi yang jelas dan komprehensif sangat dibutuhkan.
“Aturan harus mencakup legalitas sepeda motor sebagai transportasi umum, struktur bisnis transportasi online, serta peran masing-masing stakeholder,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Akar Masalah Penyebab Perang Thailand Vs Kamboja
Sementara itu, perwakilan perusahaan aplikator menyebut bahwa potongan biaya aplikator saat ini berada pada titik keseimbangan, dan digunakan untuk operasional, pengembangan teknologi, serta program kesejahteraan mitra pengemudi.
Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra pengemudi, menyampaikan aspirasi terkait pentingnya perjanjian kemitraan yang berpihak dan mengindahkan aspek hukum.
“Sehingga warga negara bisa memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” katanya.