VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua aktivis, Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman, serta seorang YouTuber bernama Sunarto.
“Kami informasikan hari ini yang akan diperiksa tiga orang, dua aktivis dan satu YouTuber,” kata pengacara TPUA, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
Ahmad menyebutkan, dalam surat panggilan yang diterima kliennya, tertera beberapa pasal dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyelidikan.
Baca Juga: OJK Dukung Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa dan UMKM
Di antaranya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan penghinaan dan manipulasi data elektronik.
Ia memastikan bahwa seluruh saksi memenuhi panggilan sebagai bentuk ketaatan pada hukum.
“Berbeda dengan pelapor, saudara Joko Widodo, yang ketika dipanggil justru tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun pada waktu bersamaan hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ujarnya.
Baca Juga: Waduh, 160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Ada Apa?
TPUA juga akan mengonfirmasi kepada penyidik terkait status dokumen ijazah SMA dan S1 milik Presiden Jokowi yang disebut telah disita.
“Nanti kami akan lihat, apakah saksi-saksi ditunjukkan dokumen ijazah itu? Dari situ kita bisa meyakini apakah ijazah benar-benar telah disita,” kata Ahmad.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menyita ijazah milik Presiden Jokowi untuk kepentingan penyidikan.
“Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, selaku penyidik bahwa benar penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA,” kata Ade Ary, Kamis (24/7).
Menurutnya, penyitaan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan forensik laboratorium dalam proses penyidikan.