VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan, Presiden sebagai kepala negara memiliki pandangan yang melampaui urusan politik.
“Ini keputusan hukum yang berimplikasi politik, tetapi Presiden berpikir demi bangsa dan negara,” ucap Supratman dalam Podcast *What’s Up Kemenkum* yang ditayangkan daring, Rabu malam (6/8/2025).
Baca Juga: Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti
Supratman menyatakan bahwa dinamika pro dan kontra atas keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari kehidupan demokrasi. Ia menambahkan, Presiden memiliki kekuasaan terbatas tetapi istimewa dalam sistem kehakiman, yaitu hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Menurutnya, pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam hal ini juga tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan, pertimbangan utama Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi adalah untuk menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Redam Kegaduhan Politik
“Ada banyak persoalan yang harus kita selesaikan bersama semua kekuatan politik,” katanya.
Supratman menjelaskan, abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap individu atau kelompok yang terlibat tindak pidana tertentu.
Abolisi terbaru diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, setelah divonis pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.