VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Pasuruan akibat kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya. Ia menegaskan negara hadir untuk mendampingi keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak di Kabupaten Pasuruan. Kami berkomitmen bahwa negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata Arifah di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menteri PPPA menuturkan, koordinasi telah dilakukan bersama UPTD PPA Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur. Ia memastikan keluarga korban, saksi anak, dan kakak korban mendapat pendampingan psikologis, sekaligus dukungan hukum dalam menghadapi proses selanjutnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Kerja Sama Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak
Berdasarkan informasi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dan dapat dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” jelas Arifah.
Meski pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, Menteri PPPA menekankan proses hukum harus tetap berkeadilan dan berpihak pada korban. Ia menyebut tersangka juga dapat dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat (4) KUHP tentang pembunuhan serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: 91 Anak Peserta Demo di DPR Dipulangkan, KemenPPPA Pastikan Dapat Pendampingan
“Kepolisian Resor Pasuruan tengah melakukan proses penyidikan, termasuk visum et psikiatrikum oleh dokter forensik,” tambahnya.
Arifah menegaskan seluruh anak Indonesia berhak terbebas dari kekerasan di rumah maupun ruang publik. Ia mengajak masyarakat berani melapor ke lembaga berwenang, termasuk UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, kepolisian, atau melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.