VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 hingga 28 Agustus 2025 lalu.
Para tersangka diketahui menyebarkan provokasi melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Waspada Ajakan Ricuh di Medsos dan WhatsApp
Enam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) malam, sementara MS diamankan sehari kemudian di Polda Metro Jaya ketika mendampingi DMR. SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Rakyat Masih Mennanti Janji, Prabowo Pilih Parade Militer di China
Tak hanya itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat serta membiarkan anak terlibat tanpa perlindungan.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang memprotes adanya tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berujung ricuh di berbagai wilayah Indonesia.
Puncaknya, saat kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8) lalu. Peristiwa itu memicu kemarahan massa dengan melakukan tindak-tindakan pengrusakan sejumlah fasilitas umum di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.