VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi tindakan tegas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Ia menilai kepatuhan tidak bisa ditegakkan tanpa kerja sama antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pramudya menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin berjalan sendiri dalam memastikan perlindungan tenaga kerja. Karena itu, program Pengawasan Terpadu (Waspadu) bersama Kemnaker digencarkan untuk mendorong perusahaan lebih disiplin. Hingga Agustus 2025, program ini telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” jelas Pramudya di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Karena Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ia menekankan masih banyak perusahaan yang lalai terhadap kewajiban, padahal pekerja telah menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kelangsungan usaha. Menurutnya, setiap pelanggaran perusahaan sama dengan mengurangi hak dasar pekerja.
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.
Baca Juga: Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
Pramudya juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal. Perlindungan jaminan sosial harus diberikan pula kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Dengan begitu, semua pihak memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi.
BPJS menilai langkah Kemnaker memanggil perusahaan yang menunggak iuran merupakan upaya penting untuk memberikan efek jera. Perusahaan yang abai terhadap aturan wajib diberi sanksi tegas agar tidak merugikan buruh di kemudian hari.
Selain menegakkan aturan, kolaborasi pemerintah dan BPJS juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan. Harapannya, kepatuhan terhadap program jaminan sosial tidak lagi dianggap beban, tetapi bagian dari kewajiban moral dan hukum demi keadilan bagi pekerja.