Pemerintah Sepakat Perkuat Peran Atnaker dan Perlindungan PMI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (dok.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Pertemuan itu membahas akselerasi program-program yang berkaitan dengan penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Wamen Christina menekankan pentingnya mempercepat penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di negara penempatan.

“Karena itu, tadi disepakati agar proses peralihan fungsi Atnaker ke Kementerian P2MI bisa berjalan lebih cepat,” tegas Christina.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar Baru 20 Persen 

Christina menilai keberadaan Atnaker sangat vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membuka peluang pasar kerja baru dan memastikan pelindungan dengan menyelesaikan berbagai persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Selain Atnaker, juga dibahas akselerasi lainnya terkait perlindungan peserta program magang ke luar negeri, khususnya Jepang, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pekerja migran.

Christina menyebut, sudah ada kesepahaman dengan Kemenaker bahwa peserta magang yang berangkat ke luar negeri juga akan terdaftar di Kementerian P2MI sebagai pekerja migran setelah program magang selama 2 tahun selesai dan yang bersangkutan memutuskan untuk lanjut bekerja di Jepang.

Baca Juga: Libatkan RT/RW Pemkot Surabaya Intensifkan Razia Rumah Kos 

“Sehingga peserta magang bisa mengakses pelindungan sebagai pekerja migran. Setelah dua tahun masa magang selesai, status mereka akan beralih menjadi pekerja migran secara penuh,” jelas politisi Partai Golkar itu.

“Dengan adanya kesepahaman ini, pemerintah berharap akselerasi penanganan isu pekerja migran dapat semakin optimal, baik dalam aspek penempatan, pelindungan, maupun perluasan kesempatan kerja di luar negeri,” imbuh Christina Aryani.

Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam keterangannya mengatakan, ada beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi kali ini.

Pertama, percepatan transisi dan transformasi kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian P2MI yang mencakup pengalihan tugas dan fungsi. Seperti pembukaan peluang kerja, peran Atnaker, hingga pengelolaan aset.

Isu lainnya, yaitu perluasan program vokasi dan pemagangan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar, baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Kemudian soal skema pembiayaan bagi calon pekerja migran, khususnya terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pekerja Migran.

“Pemerintah berupaya agar fasilitas ini semakin mudah diakses sehingga dapat meringankan beban biaya penempatan. KUR Pekerja Migran harus bisa dimanfaatkan secara optimal,” pungkas Cak Imin, begitu ia akrab disapa.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO