VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah.
Penyelidikan utama tetap ditangani oleh Polda masing-masing wilayah.
“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda dan Polres setempat. Kami melakukan asistensi proses penanganannya supaya bisa mendapatkan fakta terkait keamanan pangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dibahas, DPR Siap Tampung Aspirasi Buruh dan Dunia Usaha
Helfi yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri menegaskan, fokus pendalaman meliputi pengamanan makanan dari hulu hingga hilir.
Hasil pengecekan dan asistensi nantinya akan bermuara pada rekomendasi kepada pemerintah, khususnya penyelenggara program MBG.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut meminta aparat penegak hukum (APH) turun langsung menginvestigasi kasus tersebut.
Baca Juga: PMI Eks UK Tidak Bisa Berangkat Meski Dokumen Lengkap, Kok Bisa?
Ia menilai langkah ini penting agar penyelidikan bisa membedakan mana yang benar-benar keracunan akibat kelalaian, dan mana yang kemungkinan dilakukan secara sengaja.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk tim khusus guna memberikan second opinion terkait kasus keracunan MBG.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, tim ini bertujuan memberikan penjelasan awal yang kredibel kepada masyarakat tanpa mengganggu otoritas BPOM.
“Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujarnya.