VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel dalam menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan aturan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan akan dasar hukum yang jelas dan terukur terhadap tindakan penindakan di lapangan.
Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan agar dampaknya tidak meluas.
Baca Juga: Pemerintah Kembangkan Konsep Asrama di Sekolah Rakyat
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan Perkap ini bersifat menyeluruh, bukan sekadar reaktif terhadap satu peristiwa.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Klaim MotoGP Mandalika Berkontribusi Rp4,8 Triliun Bagi Ekonomi Daerah
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
Polri berharap dengan adanya Perkap ini, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.