VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pemberangkatan 16 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial E dan H yang diduga menjadi pengatur pengiriman.
Dalam keterangannya pada Rabu (1/9/2025), Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan para pelaku menggunakan visa wisata untuk menyamarkan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural.
Dari setiap pengiriman, mereka mendapat imbalan Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) sebagai penyandang dana.
Baca Juga: Ratusan Warga Ende Antusias Ikuti Layanan Kesehatan Gratis
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberangkatan delapan PMI ilegal ke Arab Saudi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, (1/9/2025).
Mereka sempat transit di Kuala Lumpur dan Bengaluru sebelum menuju Jeddah. Namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bandara untuk pemeriksaan.
Hasil pengembangan membawa polisi menangkap kedua tersangka di Cipayung, Jakarta Timur, pada 3 September 2025.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai
Yandri menyebut sejak Januari hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan 645 PMI ilegal dengan tujuan terbanyak ke Kamboja, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian untuk melindungi WNI dari tindak perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” tegasnya.