Pemerintah Mulai Godok Aturan UMP 2026, Seperti Apa?

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa Dewan Pengupah Nasional atau Depenas mulai membahas terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pembahasan itu salah satunya mengenai bentuk payung hukum dalam menentukan standar gaji terendah tahun depan.

Yassierli menyebut pihaknya telah mengkaji penentuan UMP 2026 sejak semester pertama tahun ini. Selain membahas payung hukum, Depenas juga menghimpun usulan penyesuaian upah minimum dari pengusaha dan buruh.

“Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” kata Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Cukai Rokok Tak Naik, Ancaman PHK di Industri Tembakau Bisa Ditekan

Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha. Yassierli menyampaikan pemerintah belum mengusulkan rentang penyesuaian upah minimum pada tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penyesuaian UMP 2026 tidak akan menggunakan aturan selevel undang-undang. Sebab, Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditargetkan terbit tahun depan.

Baca Juga: Pengiriman 16 CPMI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan, Dua Calo Ditangkap

“Saya tidak tahu bentuk aturannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan bergantung pada situasi dan kondisi,” kata Indah.

Penerbitan RUU Ketenagakerjaan merupakan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi dari uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menekankan pemerintah akan mengikuti rekomendasi tersebut, namun RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi payung hukum upah minimum 2026.

Indah menilai diskusi terkait payung hukum di Depenas masih berjalan positif sampai saat ini. Karena itu, dia optimistis aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat terbit pada 21 November 2025 lalu.

“Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena itu ada dalam aturan,” katanya.

Penentuan UMP tahun ini tidak menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Adapun payung hukum yang membuat upah minimum tahun ini naik 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO