VIRAL! Suherni Menangis dari Penjara Riyadh: PMI Asal Tangerang Dituduh Curi Emas Majikan, Minta KBRI Selamatkan

Cengkeraman Sindikat Tppo Dan Abainya Negara

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suherni asal Tangerang memohon bantuan segera kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.(dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Sebuah video yang viral di berbagai platform media sosial pada Kamis, 2 Oktober 2025, kembali menyoroti kerentanan dan penderitaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 17 detik yang diterima redaksi VoiceIndonesia.co pada Kamis (2/10/2025) sore , seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suherni asal Tangerang memohon bantuan segera kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.

Suherni mengaku telah mendekam di kantor polisi Riyadh sejak Kamis, 25 September 2025 hampir dua hari penuh hingga pukul 7 pagi saat merekam video setelah dituduh mencuri emas oleh majikan pertamanya.

Kronologi Penangkapannya: Dari Perlindungan ke Penjara 

Dalam videonya, Suherni menjelaskan kronologi yang menunjukkan ironi besar. Ia mengaku telah menyerahkan diri kepada Kepolisian Sakkan (kantor imigrasi/detensi) setelah menjalani proses di luar prosedur selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.

“Saya sudah proses selama satu minggu , dan semalam, polisi S membawa saya ke kantor polisi Riyadh,” ujar Suherni.

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan yang ia harapkan, Suherni justru dihadapkan pada tuduhan serius. Di Kantor Polisi Riyadh, ia diberitahu bahwa majikan pertamanya menuduhnya mengambil emas.

Dengan suara memelas, Suherni membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah mengambil apapun dari rumah majikan. Saya kosongan selama tiga tahun lebih,” tegasnya, menggunakan istilah yang merujuk pada bekerja tanpa dokumen resmi atau tanpa majikan resmi.

Permohonan utama Suherni adalah agar KBRI Riyadh segera memberikannya pendampingan dan mengeluarkan dirinya dari kantor polisi, karena ia hanya ingin pulang ke Indonesia.

“Untuk Kedutaan, KBRI Riyadh, saya minta tolong, saya minta pendamping, saya tidak mau berlama-lama di kantor polisi. Saya ingin pulang ke Indonesia. Tolong bantu saya untuk bisa keluar dari sini,” pintanya.

Cengkeraman Sindikat Tppo Dan Abainya Negara

Kasus yang menimpa Suherni, yang diduga berangkat secara non-prosedural (ilegal atau ‘kosongan’), bukanlah kasus tunggal. Ini adalah potret buram yang terus terulang, menunjukkan bagaimana negara terlihat abai terhadap keselamatan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat merubah nasib ke luar negeri. Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak, mereka rentan terjebak dengan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rentan Dieksploitasi dan Keselamatan Tidak Terjamin

Para PMI non-prosedural seringkali masuk melalui jalur ilegal yang didalangi oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka terperangkap dalam kondisi kerja yang eksploitatif tanpa perlindungan hukum dari negara penempatan maupun negara asal.

  1. Penempatan PMI secara ilegal seringkali didorong oleh sindikat TPPO yang mengabaikan prosedur, kesehatan, dan hak-hak dasar pekerja.
  2. Status “kosongan” atau non-prosedural membuat PMI sangat rentan terhadap segala bentuk tuduhan, eksploitasi, dan penyalahgunaan. Dalam sistem hukum negara penempatan seperti Arab Saudi, kasus sengketa seringkali lebih memihak pada majikan, membuat keselamatan WNI tidak terjamin.
  3. Tuduhan serius seperti pencurian atau sihir kerap digunakan majikan untuk menekan atau menghindari kewajiban pembayaran gaji kepada pekerja yang hendak kabur atau memproses kepulangan.

Pelanggaran yang Terus Terulang

Kejadian seperti yang dialami Suherni dan banyak PMI lainnya dapat terus terulang jika akar masalahnya, yaitu penempatan ilegal, tidak diberantas. Hal ini menguatkan dugaan bahwa terdapat banyak oknum dari pemerintahan yang ikut “bermain” di pusaran penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

Keterlibatan oknum ini membuat sindikat TPPO dapat beroperasi dengan mudah, seolah-olah mendapat ‘lampu hijau’ untuk mengorbankan warga negaranya sendiri demi keuntungan pribadi.

Pemerintah Indonesia diminta tuntaskan, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk segera menanggapi jeritan Suherni. Penanganan yang cepat dan tegas tidak hanya untuk Suherni, tetapi juga untuk mengirim pesan bahwa negara hadir dan akan melindungi setiap WNI, di manapun mereka berada.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO