VOICEINDONESIA.CO, Entikong – Sebanyak 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (9/10/2025).
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Dari total 71 orang, 69 PMI dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia Depot Semuja, sementara 2 orang direpatriasi oleh KJRI Kuching.
Mayoritas PMI bermasalah karena tidak memiliki izin kerja sebanyak 63 orang, dan 8 orang lainnya tidak memiliki paspor.
Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Skema Baru Serap CPMI Tertunda
Mereka terdiri dari 49 laki-laki dan 22 perempuan, dengan sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat (43 orang), disusul Jawa Timur (22 orang), serta masing-masing dua orang dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Lampung.
Sebelum dideportasi, mereka bekerja di berbagai sektor seperti jasa, konstruksi, serta ibu rumah tangga yang mengikuti keluarga di Malaysia.
Setibanya di PLBN Entikong, para PMI menjalani pendataan dan pemeriksaan administrasi, serta menerima layanan makan siang.
Sebanyak 60 orang memilih pulang mandiri ke daerah asal, sementara 11 orang lainnya difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan pendampingan dan layanan lanjutan.
Baca Juga: Proses Identifikasi Korban Ponpes Al-Khoziny Capai 55 Orang
Proses penanganan dan penerimaan PMI di perbatasan melibatkan unsur CIQS Tebedu, Polsek Entikong, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja migran yang menghadapi kendala di luar negeri.
“Kami selalu berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, termasuk bagi mereka yang menghadapi permasalahan di negara penempatan,” ujarnya.
BP3MI Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pemulangan berjalan aman, cepat, dan bermartabat, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya di luar negeri.