Selain Gaji Setara UMK, Peserta Magang Nasional 2025 Bakal Dapat Ini

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sekitar 1.500 peserta yang lolos Program Pemagangan Nasional 2025 Gelombang II.

Penetapan ini dilakukan setelah peserta mengikuti seluruh tahapan seleksi dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan penyelenggara magang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari target 20.000 peserta untuk Batch I.

Baca Juga: Industri Rokok “Senyum” Tidak Ada Kenaikan Cukai 

Sementara itu, Batch II akan dibuka dengan kuota lebih dari 80.000 peserta, sehingga total target Program Pemagangan Nasional 2025 mencapai 100.000 peserta.

“Pada hari ini kami menetapkan sekitar 1.500-an peserta pemagangan Batch I Gelombang 2. Untuk Batch II, kami akan membuka lebih dari 80.000 peserta,” ujar Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Cris menjelaskan, peserta yang lolos akan menjalani pemagangan selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Pemkab Boyolali Kucurkan BLT Cukai untuk 2.725 Buruh Rokok dan Petani Tembakau 

Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Setiap peserta akan dibimbing langsung oleh mentor dari perusahaan penyelenggara dan berhak mendapatkan sertifikat pemagangan setelah menyelesaikan program.

“Program Pemagangan Nasional ini menjadi yang pertama dijalankan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tambah Cris.

Peserta Diminta Lengkapi Administrasi
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengingatkan peserta yang telah dinyatakan lolos untuk segera melengkapi administrasi pemagangan.

Ada dua kewajiban utama yang harus diselesaikan peserta. Pertama, melengkapi data rekening bank dari salah satu bank mitra (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI).

Kedua, menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan penyelenggara dan mengunggah dokumen tersebut melalui laman maganghub.kemnaker.go.id.

“Kami mengingatkan kembali agar peserta yang lolos segera melengkapi data rekening dan mengunggah perjanjian pemagangan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pemagangan Nasional ini,” pungkas Anwar.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO