Hukum

Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co04 Februari 2026 pukul 21.59 WIB
Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanfaatkan kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai momentum membersihkan instansi pajak dan bea cukai dari praktik korupsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul dua OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026). Purbaya menyatakan bakal memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama proses penegakan hukum oleh KPK. Namun bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dari sisi internal, Purbaya bakal meninjau proses sanksi yang mungkin ditetapkan kepada para pegawai yang melanggar hukum. Opsi yang ia pertimbangkan sejauh ini berupa rotasi atau dinonaktifkan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan. "Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan," tegasnya. KPK mengonfirmasi melakukan dua operasi tangkap tangan berbeda pada Rabu ini. Pertama di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kedua di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jakarta. Baca Juga : KPK OTT Kantor Pajak Banjarmasin, Mobil Kepala Kanwil DJP Ikut Datang Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan kedua OTT tersebut merupakan kasus yang berbeda, bukan dalam satu rangkaian yang sama. Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK. "Beda kasus," katanya menjelaskan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->