VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Beredarnya kabar di masyarakat luas yang menyatakan Dahlan Iskan berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dalam jabatan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara.
Salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait status tersangka tersebut tidak benar.
Tidak hanya membantah, Johanes Dipa Widjaja dalam pernyataannya juga sangat menyayangkan adanya status tersangka tersebut.
“Status Dahlan Iskan sebagai tersangka kemudian beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu tersebut sangat kami sayangkan,” kata Johanes Dipa.
Seperti diketahui, lanjut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Kepolisian Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.
“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda Jatim sendiri tidak memberikan pernyataan atau membenarkan adanya penetapan klien kami, Dahlan Iskan sebagai tersangka,” papar Johanes Dipa.
Oleh karena itu, Johanes Dipa Widjaja pun berkesimpulan, ada indikasi pihak-pihak tertentu sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka Dahlan Iskan ini.
“Kami menilai, bahwa isu ini sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegasnya.
Perlu kami tegaskan, lanjut Johanes Dipa, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana ini.
Yang membuat Johanes Dipa Widjaja semakin terheran-heran adalah pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan telah ditangguhkan penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di PN Surabaya.
Johanes Dipa Widjaja secara tegas juga menyatakan, bahwa pemberitaan disejumlah media terkait dengan penetapan status tersangka Dahlan Iskan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Dahlan Iskan.
Menutup keterangannya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Dahlan Iskan tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Jajaran Kepolisian Polda Jawa Timur, supata bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan.(joe)