VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Khofifah tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya yang diagendakan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat itu, Khofifah berhalangan hadir karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
Ia sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, namun KPK belum memanggil ulang dalam waktu tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim mencuat sejak KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK hingga kini masih terus mendalami alur distribusi dana hibah yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik para tersangka.