VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya. SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Dalam surat edaranya, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan tanpa kepanikan. “Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (7/6/2025).