VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil menangkap HF, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kekerasan disertai ancaman yang terjadi di Apartemen Kemang View, Kota Bekasi.
HF diamankan pada Jumat pagi (11/7/2025) di wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah menjadi buronan selama hampir satu bulan.
“Sebelumnya dua pelaku sudah kami amankan. HF sebagai pelaku utama sempat jadi DPO, dan hari ini berhasil kami tangkap di Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, di Bekasi, Sabtu (12/7/2025).
HF diketahui merupakan pengelola parkir di lokasi kejadian. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana kekerasan disertai ancaman.
Kompol Binsar menegaskan bahwa penangkapan HF adalah bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Penerima Bansos Terlibat Judi Online Harus Diganti
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HF guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bekasi dan dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga: BPJPH Rancang Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus memburu dan menangkap pelaku kejahatan lainnya yang masih bersembunyi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas Kompol Binsar Sianturi.