Baca Juga : Indonesia – Singapura Teken MoU Perdagangan Listrik dan Pembangunan Kawasan Industri Rendah Emisi
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z yang saat ini berada di Kamboja dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online dengan gaji sekitar Rp13 juta per bulan.
“Tersangka DS (28) bertugas menjemput dan menampung kedua korban sebelum keberangkatan, sesuai instruksi dari Z,” imbuh Kombes Zaenal.
Baca Juga : KKP Dukung Forum Perlindungan ABK Perikanan di Bali
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.(iko)