VOICEINDONESIA.CO, Entikong – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau memantau proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jenazah tersebut berinisial HN (34) yang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Kamis (9/10/2025).
Pemulangan dilakukan berdasarkan Surat Bukti Kematian yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Almarhum HN diketahui bekerja di sebuah pabrik kelapa sawit di Miri, Sarawak, Malaysia.
Baca Juga: Proses Identifikasi Korban Ponpes Al-Khoziny Capai 55 Orang
Berdasarkan laporan yang diterima, HN mengalami kecelakaan kerja pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 14.40 waktu setempat saat bergotong royong di area pabrik.
Ia sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Miri pada 6 Oktober 2025, namun dinyatakan meninggal dunia di malam hari. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan penyebab kematian adalah cedera otak traumatik berat akibat kecelakaan kerja.
Pihak keluarga almarhum menyetujui agar tidak dilakukan otopsi dan meminta agar HN dimakamkan di kampung halamannya di Watang Pulu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Skema Baru Serap CPMI Tertunda
Menindaklanjuti permintaan tersebut, perusahaan tempat HN bekerja memberikan izin dan menunjuk Kang 24 Hour Funeral Service untuk menangani proses pemulangan jenazah hingga ke Indonesia.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat Kombes Pol Ahmad Fadlin menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhum.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ujar Fadlin.
P4MI Sanggau memastikan seluruh proses pemulangan berjalan lancar dan sesuai prosedur penanganan jenazah lintas negara, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
BP3MI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan menyeluruh bagi para pekerja migran, termasuk dalam proses pemulangan jenazah ke tanah air.