Ancaman penjara dan denda ini, kata Agatha, sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99.
Bunyi dari pasal ini adalah ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah sesuai dengan Pasal 99 yakni lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo.
Bahkan, lanjutnya, yang terbakar tidak hanya savana Bromo. Tapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna yang ada di dalam kawasan yang terbakar. “Jadi tunggu apa lagi, polisi segera lakukan tugas, harusnya mereka sudah dipenjara,” tegasnya.
Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini kembali menegaskan, aksi otak udang calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya. Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.