VOICEINDONESIA.CO, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penjarahan di Mapolda NTB serta Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa 30 Agustus 2025.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan puluhan saksi.
Baca Juga: Mimpi Kementerian Sosial, 0 Persen Kemiskinan Ekstrem Melalui Ekonomi Kreatif
“Dari hasil penyelidikan, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kholid.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati merinci, delapan tersangka terlibat pengerusakan Mapolda NTB, terdiri atas enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Sementara 12 tersangka lainnya diduga terlibat pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Saat ini para tersangka dewasa ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram, sementara tersangka anak dikembalikan kepada keluarga dengan proses diversi sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Puluhan Purna PMI di Lampung Timur Dapat Pelatihan Pengembangan Usaha
Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian, serta benda lain yang digunakan saat aksi.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Pujewati.
Ia memastikan, proses hukum akan berjalan transparan dan perkembangan kasus disampaikan secara berkala kepada publik.