“Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan,” paparnya.
Baca Juga: Pelaku TPPO Ditangkap Di NTT, 21 Korban Dikirim ke Malaysia
Merasa ditipu, para korban lantas ramai-ramai melapor ke Polres Kebumen. Polisi lantas bergerak menangkap wanita yang pernah menjadi pekerja migran di China dan Jepang itu.
Ada beberapa barang bukti yang diperoleh, seperti puluhan struk bukti transfer serta paspor. Sedangkan bukti lain masih dalam penyelidikan.
Kini, Siti ditahan di Mapolres Kebumen. Dia dijerat Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Siti mengakui bahwa statusnya sebagai eks pekerja migran sangat membantu aksi tipu-tipunya. Kehidupannya yang terlihat serba berkecukupan juga membuat para korban tergiur.
“Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong,” kata Siti.