VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Setelah diberhentikan dari dari RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oknum dokter berinisial R yang diduga melakukan pelecehan kini terancam masuk bui setelah polis memastikan bakal mengusut kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti,” katanya seperti yang dilansir dari kantor berita Antara (24/6/2025).
Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani memastikan oknum dokter berinisial R yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian kerja.
Erni mengaku kewenangan rumah sakit hanya sebatas administratif. Sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi ranah Kepolisian berdasarkan laporan korban.
“Oknum dokter langsung diberi sanksi berat berupa penghentian masa tugas,” katanya.
Kakak korban Sg Paramuda mengatakan pihak keluarga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke aparat penegak hukum sekaligus menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
“Kami (keluarga) sudah menguasakan kepada pengacara dan saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi,” katanya*