VOICEINDONESIA.CO, Purbalingga – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi pemerintah melakukan pengecekan harga beras di berbagai titik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan harga eceran tertinggi (HET) beras tetap terkendali dan sesuai kebijakan pemerintah.
Pengecekan dilakukan di pasar tradisional, pasar modern, dan sentra produsen beras lokal, dengan melibatkan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Satreskrim Polres Purbalingga, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten Purbalingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Perum Bulog.
Baca Juga: Polri Targetkan 1.500 Dapur Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia
Ketua Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran harga serta memastikan stabilitas pasokan beras di lapangan.
“Kami melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi agar pedagang mematuhi ketentuan harga beras sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Taufan.
Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di sebagian besar pasar masih berada di bawah HET, meskipun ditemukan beberapa pengecer yang menjual beras medium dan premium sedikit di atas batas harga.
“Masih ada beberapa pengecer yang menjual di atas HET, namun secara umum harga masih terkendali,” kata perwakilan DPMPTSP Jawa Tengah, Eko.
Baca Juga: Keberangkatan WNI ke Kamboja Melonjak Tiap Pekan, Ada Apa?
Sesuai kebijakan pemerintah, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, dan beras premiumsebesar Rp14.900 per kilogram.
Berdasarkan pengecekan di lapangan:
- Di Pasar Segamas, harga beras medium Rp12.500/kg dan beras premium Rp14.800/kg.
- Di pasar modern, harga beras medium Rp13.000/kg dan premium Rp14.500/kg.
Dengan hasil tersebut, Satgas Pangan menilai harga beras di wilayah Purbalingga relatif stabil dan pasokan masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
Pemeriksaan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.
