Kejari Lamongan Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek RPH-U

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp331 juta.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, M. Wahyudi alias MW.

Ia resmi ditahan oleh Kejari Lamongan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas dugaan keterlibatannya dalam proyek RPH-U tahun 2022.

Sebelum ditahan, M. Wahyudi sempat menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam oleh tim penyidik Kejari Lamongan.

Selain MW, dua tersangka lainnya yakni SA dan DMA juga ikut ditahan. SA diketahui merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, sementara DMA adalah pelaksana lapangan.

Dalam proyek tersebut, M. Wahyudi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Personil Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang di Papua Barat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyampaikan bahwa SA tidak ditahan di Lapas Lamongan karena telah mengajukan status justice collaborator, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, SA ditahan terpisah di Surabaya.

“Penahanan dan penetapan ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan alat bukti yang dimiliki kejaksaan. Penyidik telah mengantongi 53 dokumen dan satu unit HP sebagai barang bukti,” ungkap Anton Wahyudi.

Ia menambahkan, kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran.

Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp331 juta dari total nilai proyek senilai Rp6 miliar yang dikerjakan pada 2022.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Lamongan melalui proses penyelidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara di masa mendatang.(joe)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO