Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu
Dalam interogasi, Murtadho mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Jember. Ia sengaja menyembunyikan barang haram tersebut dalam boneka untuk mengelabui petugas.
Sabu itu rencananya akan dikirim keluar Provinsi Jawa Timur dan diperoleh dari bandar-bandar yang merupakan residivis kasus narkoba, termasuk mantan narapidana yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(joe)