Sembunyikan Sabu dalam Boneka, Pengedar Sabu di Desa Wonosari dibekuk

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu

Dalam interogasi, Murtadho mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu di wilayah Jember. Ia sengaja menyembunyikan barang haram tersebut dalam boneka untuk mengelabui petugas.

Sabu itu rencananya akan dikirim keluar Provinsi Jawa Timur dan diperoleh dari bandar-bandar yang merupakan residivis kasus narkoba, termasuk mantan narapidana yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(joe)

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia