VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli rumah kontrakan yang terjadi di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, sebanyak 77 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp4,55 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa kasus ini berlangsung selama dua tahun, sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
Aksi para pelaku terjadi di Kampung Pulo Gede RT 04 RW 011, Kelurahan Jakasampurna.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perluas Cakupan, Fokus ke Gen Z hingga Pekerja Migran
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP,” jelas Kusumo.
Polisi telah mengidentifikasi dua tersangka dalam kasus ini. Pelaku utama adalah seorang perempuan berinisial K (48), yang bertindak sebagai pemilik dan penjual rumah kontrakan, serta Y (45), yang berperan sebagai tenaga pemasaran.
Menariknya, Y diketahui menggunakan tiga identitas berbeda dalam memasarkan rumah kontrakan, yaitu Irawati, Rieke Herlanda, dan Linda Silvia.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Aplikasi All Indonesia di Bandara, Apa Itu?
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi tersebut dengan harga sekitar Rp75 juta per unit melalui media sosial Facebook.
Dalam praktiknya, jika ada calon pembeli yang tertarik, harga bisa dinegosiasikan hingga Rp60 juta.
“Setiap korban yang datang akan ditunjukkan rumah kontrakan dan diperlihatkan dokumen sebagai bukti kepemilikan. Namun, setelah transaksi dilakukan, para korban diminta bersabar karena rumah masih ditempati penyewa lama,” kata Kusumo.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Para korban tak kunjung menerima rumah kontrakan yang dijanjikan. Merasa tertipu, mereka akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
Dari total 77 korban yang terdata, baru 28 orang yang telah membuat laporan resmi ke polisi. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan perluasan jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, Dua tersangka yang diamankan di Polres Meto Kota Bekasi, dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.