VOICEINDONESIA.CO, Maumere – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang wanita warga negara Filipina berinisial ML (37). Deportasi dilakukan karena ML masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sejak tahun 2008.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Mangatur Hadi Putra Simanjuntak menyatakan ML dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025). Deportasi ini dilakukan meskipun ML telah membangun kehidupan di Indonesia selama 17 tahun.
“Deportasi ini dilakukan karena ML tidak memiliki dokumen yang jelas,” ujar Hadi pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Terjaring Razia, 94 WNA Tanpa RPTKA Diusir Dari KEK Sei Mangkei
Hasil pemeriksaan menunjukkan ML melanggar Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di TPI.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa ML telah menikah dengan warga negara Indonesia berinisial PKDK dan memiliki dua orang anak hasil pernikahan mereka. Namun, kondisi ini tidak menghalangi pihak imigrasi untuk tetap menerapkan sanksi deportasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: KBRI Yangon Kawal Pemulangan 83 WNI Korban Sindikat Kejahatan Siber di Myanmar
Hadi menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian tetap menjadi dasar hukum untuk menerapkan sanksi deportasi, meskipun ML telah membangun keluarga dengan warga negara Indonesia. Status pernikahan dan keberadaan anak tidak menghapus pelanggaran hukum yang dilakukan sejak awal kedatangannya.
“Ini juga sebagai wujud nyata komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Pihak Imigrasi Maumere berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari kondisi personal pelanggar.
Hadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya warga negara asing yang diduga tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Kasus deportasi ML menjadi pengingat keras bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk memastikan dokumen keimigrasian mereka lengkap dan sah. Meskipun telah membangun kehidupan dan keluarga selama bertahun-tahun, pelanggaran hukum keimigrasian tidak dapat diabaikan.
Deportasi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang nasib keluarga yang ditinggalkan, khususnya dua anak hasil pernikahan ML dengan warga negara Indonesia. Pemisahan keluarga akibat deportasi menunjukkan konsekuensi serius dari pelanggaran ketentuan keimigrasian yang tidak diselesaikan sejak awal.
