VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025), Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawanmenjelaskan secara rinci hasil pengungkapan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Digitalisasi Layanan Penempatan Kerja
Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam operasi yang berlangsung 14–22 Oktober 2025, petugas menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut memperdagangkan rokok tanpa izin resmi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang-barang itu disuplai oleh seorang sales berinisial F yang menggunakan mobil pribadi untuk mendistribusikan rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai.
Polisi menyita 2.590 bungkus rokok ilegal terdiri dari: 1.790 bungkus rokok merek R&D BOLD, berkemasan hitam dengan tulisan “R&D BOLD” dan dua gambar setengah lingkaran putih-merah.
Baca Juga: Kepala Sekolah Rakyat Wajib Punya 5 Kompetensi Ini
Serta 800 bungkus rokok merek HUMMER, berwarna merah terang dengan tulisan “NEW HUMMER” kuning dan logo lingkaran kuning.
Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menyampaikan, Polda NTT telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk pemeriksaan lanjutan.
“Sebagian besar barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polda NTT memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahunatau denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan barang tanpa legalitas.
“Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
