VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menangkap enam warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal saat bekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di provinsi.
“Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan,” ujar Tedy dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Puluhan PMI Sumbar Dibekali Pelatihan Pengembangan Usaha Produktif
Tedy menjelaskan bahwa langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah DIY.
Sebelumnya, pada Selasa (21/10), tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap enam WN Tiongkok berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang di antaranya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
Namun, mereka justru menjalankan aktivitas rutin di kantor, yang dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal.
Baca Juga: Jakarta Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan PMI Berkualitas, Ini Alasannya
Sementara itu, satu orang lainnya, DY (31), memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Namun, lokasi kerja yang tertera dalam dokumen tidak sesuai, di mana kantor berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia),” kata Sefta.
