VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan negara dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan II hingga September 2025 mencapai Rp100,54 triliun. Angka ini meningkat sebesar 4,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kontribusi terbesar berasal dari sektor cukai yang menyumbang Rp95,67 triliun. Sementara itu, bea masuk tercatat sebesar Rp4,42 triliun, dan bea keluar sebesar Rp0,44 triliun. Peningkatan ini menegaskan peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjaga daya saing industri legal, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara serta melindungi masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jatim I dan II memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan peran Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi di jalur-jalur rawan penyelundupan, baik untuk barang impor maupun ekspor ilegal. Operasi juga difokuskan pada pemberantasan BKC ilegal, terutama rokok ilegal.
“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” ungkapnya, seperti dilansir dari situs kemenkeu.go.id di Jakarta, Minggu (4/10/2025).
Menurutnya, kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi.
Langkah strategis tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Hingga September 2025, Bea Cukai berhasil melakukan 2.478 penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar. Sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai, khususnya rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar.
Menanggapi capaian tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik ilegal.
“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” ungkap Menkeu dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Surabaya pada Kamis (02/10).